
Bimbingan pola SAKIP dari Bapppeda dan Inspektorat
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
SAKIP berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Bagi Bapak DR. Dian Sukmara, M.Pd selaku Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing unit kerja sampai dengan kinerja individu. Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.
Merasa pentingnya perbaikan pola SAKIP di Dinas Arsip dan Perpustakaan mengundang pembimbing dari Bapppeda dan Pengevaluasi dari Inspektorat untuk bersama-sama melakukan koreksi pada SAKIP yang telah berjalan di Dinas Arsip dan Perpustakaan.