Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang merupakan unsur
Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Bidang Arsip dan
Perpustakaan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan
urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang Arsip dan Perpustakaan.