Dinas Arsip dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan di bidang pelayanan kearsipan dan perpustakaan
Dinas Arsip dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan di bidang pelayanan kearsipan dan perpustakaan